Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka
Sumber :
  • Dok Kejagung

Jakarta, VIVA - Dua saksi diperiksa lagi terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah istri hakim.

Pemeriksaan terhadap dua istri itu dilakukan pada Selasa kemarin. Mereka adalah RS selaku istri Erintuah Damanik dan MP, istri dari Mangapul. 

RS dan MP, diperiksa perihal sosok Ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja.

"Penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 20 November 2024.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dia menyebut pemeriksaan pun dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini. Namun, tak dirinci lebih jauh soal hasil pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Tiga hakim ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur usai ditetapkan jadi tersangka.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. 

Kemudian, ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.