Polisi: Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi yang Sudah Ditangkap 23 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Kepolisian mengungkapkan jumlah total pelaku kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap ada 23 orang.

"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.

Satu tersangka yang baru dicokok adalah A alias M. Dia adalah suami dari tersangka D alias DM yang sudah ditangkap duluan. Kini A alias M sudah ditahan di Markas Polda Metro Jaya.

Polisi menggeledah ruko di Bekasi terkait kasus judi online (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, buronan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, ditangkap lagi. Dia yang ditangkap adalah A alias M.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.

Adapun yang bersangkutan dicokok Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. A alias M merupakan suami dari D, yang sudah lebih dulu ditangkap.

Penyidik telah menyita total uang tunai Rp16 miliar dari pasangan suami istri A alias M dan D alias DM dalam kasus judi online tersebut. “Senilai kurang lebih Rp16 miliar,” kata Ade Ary.

Selain itu, polisi juga menyita aset-asetnya. Tapi, belum dirinci apa saja aset yang sudah disita polisi selain uang tadi. Hingga kini A alias M masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.