Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.
Sumber :
  • Antara FOTO

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung blak-blakan soal peranan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka selaku Beneficiary Owner PT TIN guna urusan penyewaan alat, kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Harli Siregar.

“Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN,” ujar dia, Selasa, 19 November 2024.

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Perusahaan yang dikelola Hendry Lie secara sadar ikut mengelola hasil biji timah dari CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka guna mengolah hasil timah ilegal.

“Yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal,” ucapnya.

Direktur PenyidikanJaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Abdul Qohar, menambahkan, keterlibatan Hendry Lie pun punya keterkaitan dengan adiknya, Fandy Lie selaku marketing PT TIN yang juga ditetapkan jadi tersangka.

“Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar.

Pertambangan timah (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Tapi, perihal aliran dana yang didapat Hendry Lie, belum diungkap. 

Pasalnya, kerugian dalam kasus mencapai Rp300 triliun lebih tersebut adalah perhitungan dampak.

“Kerugian ini dikonversi atau nanti diperhitungkan dengan aset-aset para tersangka yang sudah didapat penyitaan. Nanti akan dibebankan kepada masing-masing tersangka,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung resmi menahan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hendry ternyata sempat kabur ke Singapura sejak Maret 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Hendry kabur ke Singapura usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.

"Atas nama tersangka Hendry Lie. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Hendry Lie telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa dini hari, 19 November 2024.