Capim KPK Johanis Tanak Sebut UU Tipikor Tak Mengatur Pencegahan Korupsi
- KPK
Jakarta, VIVA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan strateginya untuk mencegah terjadinya rasuah pada periode 2024-2029.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Tanak menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggunakan dua pendekatan, yakni pencegahan dan penindakan.
Namun, dia menekankan, UU itu hanya spesifik mengatur cara penindakan saja. Sementara, dalam pencegahan tindak pidana korupsi tidak diatur sedemikian rupa.
"Namun, jika kita telaah lebih dalam, tidak ada satu pun pasal dalam UU tersebut yang secara spesifik mengatur cara melakukan pencegahan dalam pemberantasan tipikor," kata Tanak di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Tanak lantas membeberkan caranya mengatasi pencegahan. Pertama, untuk pencegahan korupsi dalam jangka pendek.
"Menginventarisasi faktor-faktor penyebab terjadinya tipikor, mencantumkan hasil inventarisasi tersebut dalam peraturan presiden (Perpres), dan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara dan masyarakat," ujarnya.
Kedua, terkait pencegahan korupsi dalam jangka panjang. Menurut Tanak, hal tebut bisa dilakukan dengan memberikan pendidikan formal di sekolah.
Dia mengatakan KPK bisa bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan untuk mendidik generasi muda tentang apa itu korupsi. Dengan demikian, diharapkan pada 2045, Indonesia bisa mencapai zero corruption sebagai bagian dari visi Indonesia Emas.
"Menyusun buku panduan pemberantasan tipikor yang ditujukan untuk pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, hingga perguruan tinggi," imbuhnya.