Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Tikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Tumpanuli Marbun, untuk bisa menghadirkan Tom Lembong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terhadap permintaan dari kuas hukum tersebut, Kejaksaan Agung buka suara. Jaksa dari Kejagung turut memberikan tanggapannya atas permintaan kubu Tom Lembong, saat memberikan jawaban di PN Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024.

Jaksa dari Kejagung menilai, bahwa kehadiran Tom Lembong dalam persidangan praperadilan tidak diperlukan. Pasalnya, uji keabsahan penetapan tersangka Tom Lembong dari Kejagung sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik, kalau ini kan kaitannya dengan beberapa agenda, mungkin misalnya bersamaan dengan pemeriksaan di penyidikan, dan seterusnya. Ini kan perlu dipertimbangkan lagi,” ujar jaksa Zulkipli, di ruang sidang.

Jaksa menegaskan, bahwa Tom Lembong merupakan pihak pemohon dan prinsipal dalam pengajuan praperadilan. Maka dari itu, jaksa menilai kehadirannya tidak wajib dalam memberikan sebuah keterangan.

"Jadi semua yang dialami, proses yang dialami kan sudah disampaikan secara tertulis melalui permohonan yang dibacakan kemarin,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun bisa menghadirkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," ujar Ari Yusuf di ruang sidang, Senin 18 November 2024.

"Jadi begini pengadilan khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri barangkali berkoordinasi dengan termohon," jawab hakim.

"Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu silakan saja," lanjutnya.

Kemudian, Ari menjelaskan bahwa sidang gugatan praperadilan ini membutuhkan keterangan langsung dari Tom Lembong. Sebab, Tom pihak yang mengetahui segala halnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun, hakim menilai sejatinya keterangan dari kuasa hukum juga sudah cukup untuk persidangan praperadilan. Tapi, jika kuasa hukum tetap ingin Tom dihadirkan maka berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," kata hakim.

"Yang diadili sekarang ini formal semua ya jadi kalau memang dari pihak pemohon menginginkan prinsipal nya hadir dalam persidangan ini koordinasi dengan pihak termohon nya gimana dalam menghadirkan itu. Kalau kami tidak dalam kapasitas untuk memerintahkan hadir di persidangan," imbuh hakim.