DPP Golkar Ancam Sanksi Kadernya yang Membelot di Pilkada Bekasi 2024

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Bekasi, VIVA - Siap-siap anggota dewan dan seluruh kader Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi terkena sanksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Saat ini, pihak DPD I Golkar Jawa Barat tengah mengumpulkan bukti-bukti adanya pengabaian instruksi pusat.

"Di Bekasi memang khususnya kota dan kabupaten, memang sudah banyak isu, kalau ada gerakan yang tidak fatsun arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar, sekarang kita menunggu bukti itu," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Rahmat Sulaiman, kepada VIVA, Selasa 19 November 2024.

Rahmat mengaku, jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi. Di antaranya, sanksi teguran, sampai ke pemecatan kader. "Kita akan lihat sejauh mana tingkat pelanggarannya," ujarnya.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Adapun aturan yang menjadi dasar Rahmat adalah surat keputusan DPP Partai Golkar no B 18/DPP/GOLKAR/IX/2024. "Salah satu poin nya, DPP mengerahkan mesin partai Golkar, meliputi DPD, anggota fraksi Partai Golkar, hingga kader untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar," katanya.

Seperti yang diketahui, kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi ada yang berbelok memberi dukungan kepada calon pasangan lain. Alhasil, semua calon kepala daerah usungan DPP tidak maksimal melakukan konsolidasi di bawah.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Golkar Kota Bekasi, Adi Yunsyah mengaku, sejauh ini masih berupa asumsi. Karena belum ada bukti resmi yang bisa dijadikan dasar buat bertindak. "Masih hanya asumsi, buktinya belum ada," katanya.

Pria yang akrab disapa Monel mengaku, belum lama ini dewan dari daerah pemilihan 3 tidak memiliki bukti. Sebab, hanya dukungan keberpihakan ke calon kepala daerah lain itu dilakukan oleh orang tuanya sendiri. "Itu kan bapaknya yang dukung, anaknya tidak ada di situ," ucapnya.