Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait dengan kasus penganiayaan hingga tewas kepada Dini Sera Afrianti.

"Terkait mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, itu pimpinan Mahkamah Agung sudah membentuk tim," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 November 2024.

Yanto menjelaskan bahwa tim yang sudah dibentuk untuk mencari tau sosok R itu berasal dari luar MA. Sebab, sosok R tercatat kini sudah bukan berada di lingkup hakim agung.

"Karena yang bersangkutan bukan Hakim Agung, maka timnya juga bukan dari Hakim Agung," kata Yanto.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dia menjelaskan bahwa saat ini tim yang dibentuk untuk mengusut dugaan keterlibatan sosok R masih berproses. Lantas, ia meminta kepada semuanya menunggu hasil dari tim.

"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kalau ada hasilnya akan saya sampaikan," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Meirizka Widjaja atau MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MW sebagai tersangka suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

"Penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Berdasarkan kronologi perkara, peran MW atau ibu dari Ronald Tannur dalam kasus suap hakim PN Surabaya begitu sentral. MW diketahui merencanakan, mengatur, dan mendanai pengaturan penanganan perkara putranya di PN Surabaya.

Qohar menjelaskan bahwa tersangka MW menghubungi Lisa Rahmat atau LR karena berteman akrab, dan meminta LR menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald Tannur.

LR dalam perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Setelah LR menyanggupi menjadi penasehat hukum Ronald Tannur, MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

"LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh," ujar Qohar

Kemudian, LR menghubungi Zarof Ricar (ZR) -- eks pejabat Mahkamah Agung, dan memintanya agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

LR juga sebelumnya bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

"Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW, dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim," terang Qohar

Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.