MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada tiga hakim kasasi pemberi hukuman kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Dalam pemeriksaannya, ketiga hakim kasasi itu hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Adapun ketiga hakim kasasi Ronald Tannur yakni Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo.

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara nomor 1466/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," ujar Juru Bicara MA, hakim agung Yanto kepada wartawan di MA, Senin 18 November 2024.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Photo :
  • Ist

Pemeriksaan dilakukan secara marathon. Lantas kesimpulan pemeriksaan itu berhasil didapat setelah melakukan pemeriksaan maraton pada 4-12 November 2024. 

Yanto menjelaskan bahwa tim pemeriksa menemukan hanya Hakim Agung Soesilo yang sempat bertemu dengan tersangka dalam kasus suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar alias ZR.

Meski begitu, hasil pemeriksaannya bahwa Hakim Agung Soesilo tidak memberikan sebuah tanggapan saat pertemuan berlangsung.

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," kata dia.


Pun, Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar bertemu saat keduanya sama-sama menjadi tamu undangan. Keduanya pun bertemu tak sengaja di sebuah lift.

"Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," kata Yanto.

"Adapun Hakim Agung A dan ST. tidak dikenal oleh YR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," lanjutnya.

Yanto menjelaskan bahwa putusan kasasi Ronald Tannur berjalan normal. Pada Selasa, 22 Oktober 2024 Hakim Agung mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Menyatakan terbukti dalam alternatif pasal 351, ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan pada Partal Info Perkara Mahkamah Agung RI," bebernya.