KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor Usai Status Tersangkanya Dibatalkan Praperadilan
- Antara
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Rencananya Paman Birin dipanggil pada Senin 18 November 2024.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 18 November.
Paman Birin dipanggil pada hari ini berkapasitas sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kalsel. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata dia.
Pun, belum diketahui sudah hadir atau belum Paman Birin di Gedung Merah Putih KPK.
Sekadar informasinya, Paman Birin baru saja memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jaksel kemarin. Dia kini sudah resmi tak berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel.
Hakim PN Jaksel menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. Bahkan, KPK juga menilai bahwa Paman Birin kabur tapi tanpa menerbitkan surat DPO.
Dalam kasus dugaan rasuah di Kalsel, KPK telah menahan enam orang tersangka. Keenam orang tersangka itu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
Salah satu tersangka dan sudah ditahan KPK yakni merupakan orang kepercayaan Sahbirin Noor.