KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

David Glen usai rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). David Glen sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Sementara didalami,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat 15 November 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan bahwa penyidik tak menutup kemungkinan kembali meminta keterangan dari David Glen dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. Kendati, Tessa mengaku belum mengetahui kapan pemanggilan kepada David Glen.

“Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali David Glen),” ucap Tessa.

Sekadar informasi, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei telah memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 8 Oktober 2024.

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen). Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David," ungkapnya.

Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WUP eskplorasi dengan jangka waktu 8 tahun.