Menag Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas LN: Itu Arahan Prabowo dan Mayor Teddy

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Konpres Rakernas di Bogor (Doc: Natania Longdong)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Bogor, VIVA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pada jajarannya bahwa penghematan anggaran harus diterapkan. Nasaruddin menyebut bahwa perjalanan dinas, terutama ke luar negeri akan dibatasi.

"Perjalanan dinas itu akan dibatasi, lebih dari 50 persen perjalanan dinas akan di-cut (dipotong), terutama perjalanan ke luar negeri," kata Nasaruddin pada pidato pembukannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Corporate University Pelindo, Bogor, Jumat 15 November 2024.

Selain itu, Nasaruddin menegaskan untuk para rektor yang kerap kali menghadiri seminar nasional atau pun internasional, nantinya akan diperiksa secara teliti.

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Seminar-seminar internasional atau nasional boleh mengundang (rektor), tetapi itu bisa diikuti melalui Zoom Meeting. Tidak perlu para rektor datang dari satu tempat ke tempat yang lain, kecuali ada hal-hal yang istimewa, hal yang sangat khusus, itu nanti akan kita berikan izin," ungkap Nasaruddin.

Tidak hanya rektor, pejabat-pejabat di tingkat pusat pun tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar tanpa ada izin dari Menteri Agama. "Itu arahan dari Pak Presiden dan Mayor Teddy. Jadi kalau bisa perjalanan dinas itu dikurangi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani minta kepada seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih untuk bisa irit anggaran. Permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Keuangan dengan nomor surat S-1023/MK.02/2024. 

Dalam surat itu, Sri minta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas. Sebab, efisiensi itu juga sudah sesuai dengan permintaan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang telah disampaikan lewat sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024. 

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian isi surat Kementerian Keuangan dikutip pada Sabtu 9 November 2024.