Menteri Transmigrasi Temui Jaksa Agung Bahas Perlindungan Hukum Pengelolaan Lahan

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman
Sumber :
  • Puspen Kejaksaan Agung

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara bertemu untuk membahas soal perlindungan hukum atas pengelolaan lahan Kementerian Transmigrasi di Kejaksaan Agung pada Jumat, 15 November 2024.

Iftitah menyebut Kementerian Transmigrasi punya hak atas 3,2 juta hektare lahan. Lalu, lahan tersebut bakal dipakai sebagian untuk mengembangkan ekonomi di kawasan-kawasan transmigrasi.

"Dari 3,2 juta hektar itu memang ada sekitar 2,4 juta yang kami sedang identifikasi itu sekitar 2,4 jutanya sudah diberikan dalam bentuk SHM kepada transmigran, tapi masih ada sekitar 500 ribu-600 ribu hektar itu yang terlantar dan sedang kami verifikasi," kata Iftitah di Kompleks Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman

Photo :
  • Puspen Kejaksaan Agung

Katanya, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dilakukan guna memastikan kalau pengelolaan lahan tersebut tak menyalahi aturan hukum. Sebab, lanjutnya, bakal melibatkan sejumlah investor.

Dia menyebut, sejauh ini ada 16 investor yang siap bekerja sama. Tapi, dia bakal membenahi aturan terlebih dulu sebelum akhirnya menjalin kerja sama dengan para investor itu.

"Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung. Jadi jangan sampai niat kami baik ingin memberikan PNBP untuk negara, ada kontribusi dari Kementerian Transmigrasi untuk negara dalam bentuk PNBP, tetapi jangan sampai juga melanggar hukum," katanya.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, pihaknya bakal memastikan mendukung segala program di Kementerian Transmigrasi yang butuh pendampingan. Hal tersebut jadi salah satu bentuk nyata sinergi antarkementerian.

"Kami di dalam pelaksanaan pekerjaan dan bukan hanya itu aja, kami lakukan juga nanti ada pendampingan-pendampingan, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan jauh dari permalasahan hukum," kata Burhanuddin.