PNS Jambi Cabuli Pelajar SMP, Diskominfo: Terancam Dipecat
- Istimewa
Jambi, VIVA – Risky, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jambi terancam dipecat dari instansi setelah diduga mencabuli pelajar SMP Jambi di dalam mobil.
Saat ini, pelaku terus diperiksa intensif oleh Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, apakah ada korban korban lainnya.
Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol, Andri Ananta Yudhistira membenarkan oknum PNS mencabuli pelajar SMP sudah ditahan dan akan dikembangkan lebih dalam lagi apakah ada korban lainnya.
"Pelaku sudah ditahan semenjak dilaporkan pihak keluarga korban,"jelasnya, Jumat, 15 November 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah menegaskan saat ini Risky PNS yang bekerja di staf Disparbud Provinsi Jambi diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan.
"Saat ini diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen," terangnya.
Ariansyah mengatakan nantinya setelah ada vonis ditetapkan terhadap PNS tersebut akan dibentuk lagi tim internal guna memberikan hukuman sanksi dan ia juga tidak menyangka oknum PNS yang bekerja di Disparbud Provinsi Jambi mencabuli pelajar.
"Dia ini pidana jadi kita serahkan ke pihak Polda Jambi dan yang pastinya jika vonis lebih dari dua tahun akan dipecat langsung," tegasnya.
Ariansyah menyebutkan, terkait oknum PNS Pemprov terlibat mencabuli pelajar SMP, ia mengaku saat ini Pemprov Jambi sudah tercoreng dan dari kasus tersebut menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak terulang lagi.
"Terkait mengumpulkan para pegawai Pemprov untuk menasihati, saya serahkan kepada Pimpinan tertinggi yaitu Gubenur Jambi," katanya.
Diketahui, Seorang PNS bernama Risky yang bekerja di Disparbud dilaporkan ke Polda Jambi, dengan laporan polisi nomor: STTPL/B/339/XI/SPKT/Polda Jambi, karena mencabuli pelajar.