Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Pihak Istana Negara sudah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun, surat tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi kepada wartawan Rabu, 13 November 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sementara, kata dia, bentuk fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin Noor sedang dalam perjalanan. "Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ujar dia.

Diketahui, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa, 8 November 2024, dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
 
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Selanjutnya, Sahbirin Noor melawan dengan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
 
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK.  

Hakim juga menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. 

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.