Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun, surat pengunduran diri Sahbirin sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Ya betul," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat dihubungi pada Rabu, 13 November 2024.

Wamendagri, Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Bima Arya menambahkan, pihaknya segera menunjuk Pejabat Gubernur sementara untuk menggantikan Sahbirin Noor memimpin Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kita akan segera menunjuk pejabat sementara, segera," kata dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.
 
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK.  

Hakim juga menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. 

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Diketahui, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa, 8 November 2024, dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
 
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.