Mensesneg Sebut Ajudan dan Dokter Pribadi Prabowo Masih Proses Seleksi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan Kementerian Sekretaris Negara saat ini masih melakukan proses terkait seleksi ajudan dan dokter pribadi untuk Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 November 2024.
Prasetyo awalnya bicara soal beberapa program prioritas Kementerian Sekretaris Negara. Salah satunya kata dia mengenai perangkat pendukung kepresidenan.
Selain itu, juga mencakup perangkat pendukung lainnya yaitu penataan jabatan eselon I dan II Kementerian Sekretariat Negara.
"Kemudian, secara internal kami sedang melaksanakan proses seleksi-seleksi perangkat pendukung kepresidenan, baik ajudan, dokter pribadi maupun penataan jabatan-jabatan eselon I dan II di Kementerian Sekretariat Negara," kata dia.
Sejalan dengan hal itu, Prasetyo memastikan pihaknya juga memantau dan mengevaluasi penyusunan rekomendasi kebijakan pemerintah.
"Yang sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam tiga minggu masa berjalannya Pemerintahan Pak Presiden Prabowo, juga ada kebijakan beliau yang merupakan hasil dari evaluasi dan rekomendasi yang kemudian langsung tindak lanjuti," ungkap Prasetyo.
Berikut merupakan sejumlah program prioritas dari Kementerian Sekretariat Negara:
1. Penyelesaian Peraturan Presiden pemisahan atau penggabungan kementerian lembaga
2. Sekretariat Kabinet bawah Kementerian Sekretariat Negara amanat Perpres 139/2024
3. Memfasilitasi hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi lembaga yang sekretariatnya di bawah Kementerian Sekretariat Negara
4. Orkestrasi publikasi, komunikasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden
5. Peningkatan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan sebagai the ultimate showcase of Indonesia
6. Penyelesaian proses seleksi ajudan dan dokter pribadi Presiden
7. Penataan organisasi dan peta jabatan Kementerian Sekretariat Negara
8. Pemantauan dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan pemerintah
9. Penyelenggaraan sidang kabinet