KPK Berpeluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Menang Praperadilan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel. Padahal, Paman Birin sudah menang dalam gugatan praperadilan dengan KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penyidik masih bisa memeriksa Paman Birin dalam kasus rasuah di Kalsel. Dia menyebut Paman Birin diperiksa nantinya jika dibutuhkan berstatus sebagai saksi.

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Selasa 12 November 2024.

Di sisi lain, Tessa menjelaskan bahwa praperadilan itu hanya menguji aspek formil saja. 

"Bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek material," kata Tessa.

Dia menilai bahwa hal ini tidak akan berpengaruh kepada proses penyidikan yang masih berlangsung kepada para tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh KPK.

"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan dan nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang polri itu, menyebut KPK bakal menggali keterangan lebih jauh lewat tersangka yang sudah ditahan. Bahkan, KPK bisa menerbitkan kembali Sprindik baru dalam kasus rasuah pemberian fee proyek di Kalsel.

"Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," sebut Tessa.

Sebelumnya, Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan sebagian.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Afrizal Hady di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," kata hakim.

Pihak termohonnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya pun langsung Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan 'Menghilang' setelah KPK menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel.

Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.

Kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka setelah anak buahnya buka mulut bahwa uang dalam OTT KPK itu bakal disetor kepada Sahbirin Noor.