Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit
- Antara
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung menyita uang sebanyak Rp301 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Uang disita penyidik dari PT Darmex Plantation, salah satu tersangka tindak pidana pencuucian uang (TPPU) dari unsur korporasi pada kasus ini. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksw Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.
“Kami baru saja menyita uang sekitar Rp301 miliar milik PT Darmex Plantation,” ujar dia pada Selasa, 12 November 2024.
Dia menyebut dalam kasus ini ada tujuh korporasi yang jadi tersangka yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kemudian, dua korporasi lain PT Aset Pasific dan PT Darmex Plantations yang jadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan kelima perusahaan yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani melakukan perbuatan melawan hukum, buntut melakukan kegiatan usaha perkebunan kepala sawit dan pengelolaan sawit secara melawan hukum.
Lima perusahaan itu dilakukan dalam kawasan hutan. Kemudian, tak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam kasus ini, Darmex Plantation disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari hasil tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan dan ditempatkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar,” kata Qohar.