Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK menyebut penetapan tersangka kepada Sahbirin sudah melalui proses yang sesuai aturan.

"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 juncto Undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 12 November 2024.

Dia menuturkan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugas KPK  mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.  "Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan," ujar Tessa.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Lebih lanjut, dia mengatakan atas putusan hakim tunggal PN Jaksel, bermula dari upaya tangkap tangan atau OTT.

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan," tutur Tessa.

Dia menuturkan KPK memberantas korupsi secara khusus. Dia menilai, sejatinya hakim bisa mempertimbangkannya lewat kekhususan memberantas korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Namun, KPK tetap menghornati putusan yang diberikan oleh hakim kepada praperadilan Paman Birin.

"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan. Dan, KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangannya.

Hakim mulanya menjelaskan pertimbangan mengabulkan praperadilan itu karena KPK belum mengeluarkan surat pemanggilan kepada Sahbirin. Hal itu tapi justru dijadikan sebagai bukti dalam sidang praperadilan oleh KPK.

Hakim menilai KPK tak serius dalam melakukan panggilan kepada Paman Birin.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal di ruang sidang, Selasa 12 November 2024.