Kombes Wira Blak-blakan Soal Peran 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi yang Baru Ditangkap
- Ist
Jakarta, VIVA -- Polisi mengungkapkan peran dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Untuk tersangka MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka lainnya yang sementara sudah ditahan terlebih dulu.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra. "Peran daripada Saudara MN adalah sebagai penghubung," katanya, Senin, 11 November 2024.
Menurut dia, MN adalah juga sosok yang menyetor uang dan menyetorkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM, membantu kejahatan daripada MN. Dia juga menampung uang hasil kejahatan. Keduanya pun kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Jadi saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi selama kurang lebih satu jam lamanya. Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.