Kapolri: 264 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 2020, Aset Rp 1,5 T Disita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus berkomitmen mengatasi masalah pemberantasan narkoba. Sebanyak 264 ribu tersangka bahkan telah ditangkap sepanjang 2020-2024 terkait kasus narkoba tersebut.

Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.

"Dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah mengamankan 264.188 tersangka," kata Sigit dalam ruang rapat Komisi III DPR RI.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sigit menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis narkoba. Mulai dari sabu, ganja, pohon ganja, daerah atau wilayah yang ditanami pohon ganja, heroin, kokain, mashish, ekstasi dan tembakau gorila.

"Di mana hasilnya terpapar sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba yang apabila dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun dan kalau ini kemudian menyebar di masyarakat tentunya ini akan akan berdampak pada kurang lebih 262 juta jiwa yang bisa kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," tutur dia.

Lebih lanjut, terkait kasus narkoba ini, Sigit menyebut Polri juga melakukan penyitaan aset-aset. Adapun aset yang disita senilai Rp 1,5 triliun.

"Sementara aset dari kejahatan tersebut kita sita Rp 1,55 triliun," jelas Sigit.