KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut lantaran Jaksa KPK dalam sidang gugatan perampasan aset menyebut keluarga Rafael Alun ikut melakukan pencucian uang.
"Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 8 November 2024.
Namun, kata Tessa, hal tersebut bisa saja dilakukan asalkan alat bukti mencukupi untuk menjeratnya. Memang, pihak yang menikmati atau berperan aktif dalam perkara Rafael, kata dia, bisa diminta pertanggungjawabannya.
"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," ucap Tessa.
Ia menjelaskan bahwa Jaksa KPK nanti bakal berkoordinasi dengan pimpinan membahas hal tersebut. Kendati jika ada perkembangan, maka akan disampaikan.
"Kembali lagi, nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal," sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sendirian. Jaksa mengatakan ibu, istri, kakak dan adik juga melakukan TPPU.
Hal tersebut dikatakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael Alun. Sidang tanggapan dari Jaksa KPK dilakukan di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
"Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon," ujar Jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa menyebutkan bahwa aset harta berupa tanah dan bangunan di kawasan Meruya Utara, Kebayoran Baru hingga kendaraan mewah VW Caravelle dan kios di Kalibata merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Rafael bersama sang istri Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Harta itu juga merupakan TPPU Rafael bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.
Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek. Namun, juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama.
Yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal.
"Dalam konteks terwujudnya delik, kapasitas Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono atau pemohon ketiga serta Christopher Diaksadarma adalah sebagai orang yang ikut atau turut serta melakukan peristiwa pidana, sedangkan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek adalah selaku orang yang melakukan," jelas dia.
Pun, jaksa meyakini bahwa Irene, Ernie, Markus hingga Martinus Gangsar ikut terlibat TPPU dalam kasus korupsi Rafael Alun. Mereka, kata jaksa, bukanlah pihak yang memiliki itikad baik dalam gugatan perampasan aset.
"Dengan terbuktinya Markus Seloadji selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya