6 Kecamatan Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat
- ANTARA/Rubby Jovan.
Bandung, VIVA – Status tanggap darurat bencana hidrometeorologi yakni bencana banjir, longsor, dan angin kencang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat sejak 7 hingga 14 November 2024.
Hal itu dikemukakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama.
Uka mengatakan, penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan Dana Belanja Tak Terduga (BTT).
“Penetapan status tanggap darurat ini diperlukan karena bencana ini sudah memenuhi unsur-unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan warga,” kata Uka kepada ANTARA di Kabupaten Bandung, Jumat, 8 November 2024.
Uka mengatakan, penetapan tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan bencana agar masyarakat terdampak dapat segera pulih dan situasi kembali normal.
“Dengan adanya status tanggap darurat, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal. Kami berharap masyarakat bisa segera pulih dan situasi kembali seperti semula,” katanya.
Menurut Uka, untuk wilayah terdampak bencana di Kabupaten Bandung mencakup enam kecamatan. Bencana banjir melanda Kecamatan Banjaran, Arjasari, Pameungpeuk, dan Cangkuang, sementara longsor terjadi di Rancabali dan Pasirjambu.
Bencana angin kencang juga sempat terjadi di Kecamatan Pameungpeuk, Rancabali, dan Pasirjambu.
Uka mengatakan, BPBD Kabupaten Bandung hingga saat ini terus melakukan asesmen terhadap jumlah warga terdampak akibat bencana hidrometereologi tersebut.
“Untuk sementara yang tercatat sekitar 3.567 Kepala Keluarga (KK) terdampak dengan lebih dari 10.000 jiwa,” kata Uka. (Antara)