Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah rencananya akan menetapkan tanggal 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Sebab, tanggal tersebut bertepatan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia.
“Iya (27 November libur nasional). Rencananya begitu,” kata Prasetyo di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma pada Jumat, 8 November 2024.
Prasetyo mengatakan langkah awal yang akan dilakukan tentu berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memantapkan libur nasional pada tanggal 27 November 2024.
“Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujarnya.
Namun, Prasetyo belum bisa berspekulasi lebih jauh karena memang perlu dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Apalagi, kata dia, ini merupakan pertama kali pelaksanaan Pilkada Serentak seluruh wilayah Indonesia.
“Nanti kita lihat, karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada Serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” pungkasnya.