KPK Temukan Modus 'Tambal Sulam' di Kasus Korupsi LPEI, Apa Itu?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK pun membeberkan modusnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi LPEI itu ditemukan modus bernama 'Tambal Sulam'.
"Untuk sementara penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa, Jumat 8 November 2024.
Selain itu, Tessa menduga tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya. Namun, penyidik masih menelisik dugaan kasus korupsi ini lebih jauh.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," jelas Tessa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari kasus dugaan korupsi LPEI, negara sudah dirugikan sekitar Rp1 triliun. KPK sudah menetapkan 7 tersangka
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran Kerugian Negara sekitar Rp1 triliun," kata Tessa dikutip pada Jumat 8 November 2024.
Tessa menuturkan dugaan kasus korupsi berupa dana fasilitas kredit bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," kata Tessa.
KPK dalam kasus ini juga turut menyita sebanyak 44 aset bidang tanah dan bangunan. Aset yang disita itu sebatas tanah dan bangunan.
"KPK telah melakukan penyitaan assets milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," kata Tessa.
Adapun untuk aset lain berupa kendaraan hingga barang lainnya masih dalam proses hitungan penyidik KPK. "Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," tutur Tessa.