Panitera Pengganti hingga Sekuriti Ikut Diperiksa di Kasus Suap Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap dan gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemarin, Kejaksaan Agung memeriksa kembali empat orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurut Harli, pemeriksaan keempat saksi itu dilangsungkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," ujar Harli, Jumat, 8 November 2024.
Keempat orang yang diperiksa sebagai saksi itu adalah SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) alias sekuriti pada PN Surabaya. Lalu KW dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.
Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.
Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.