Sidang Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Setor Bukti Kuat soal OTT di Kalsel
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah rampung mengikuti sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK juga telah menyetorkan sejumlah bukti kepada hakim yang menangani praperadilan Sahbirin Noor.
Sidang digelar pada Rabu 6 November 2024 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, KPK turut menyetorkan bukti adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel sehingga menyeret Sahbirin Noor jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek.
"KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov. Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 7 November 2024.
Budi mengatakan KPK juga turut menyerahkan bukti permulaan yang kuat dan sah untuk menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP," jelas Budi.
Kemudian, KPK juga menyetorkan bukti Sahbirin yang telah melarikan diri usai jadi tersangka kasus korupsi. Dengan demikian, Sahbirin mestinya tak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Dalam kasus itu, KPK juga sudah menetapkan tujuh tersangka. Adapun tujuh tersangka adalah Sahbirin Noor, Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah sebagai Kabid CK Dinas PUPR Kalsel, Ahmad yang juga Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Plt Kabag Rumah Agustya Febry Andrean.
Lalu, dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Namun, status Sahbirin Noor belum ditahan KPK meski sudah jadi tersangka.