Prabowo Hapus Utang Macet UMKM, Pimpinan MPR: Bentuk Keberpihakan Pada Rakyat Kecil
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan penghapusan utang macet UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan.
Kebijakan itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan, kebijakan ini menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat kecil. Prabowo memastikan bahwa negara hadir untuk rakyat yang membutuhkan.
"Ini terobosan besar yang secara signifikan menolong petani, nelayan dan UMKM yang selama ini terjerat dalam lingkaran utang. Dalam mewujudkan kesejahteraan tidak boleh ada yang ditinggalkan," ujar Eddy, Rabu, 6 November 2024.
"Sebagai Pimpinan MPR RI saya mendukung kebijakan ini sekaligus siap menjadi bagian dalam upaya membantu petani, UMKM dan nelayan untuk lebih sejahtera," lanjutnya.
Menurut Eddy, kebijakan ini juga akan memberi dampak signifikan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan yang menjadi salah satu visi utama dalam Asta Cita.
"Selama ini utang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas petani. Kebijakan ini tentu akan menjadi motivasi bagi petani dan nelayan untuk lebih produktif mewujudkan visi ketahanan pangan," lanjutnya.
Secara khusus Eddy juga menyampaikan pentingnya literasi keuangan bagi Petani, Nelayan dan UMKM agar bantuan permodalan hingga kredit usaha bisa dikelola dengan baik dan memberi dampak pada usaha yang mereka jalankan.
"Penghapusan utang dilaksanakan sejalan dengan pendampingan literasi keuangan tentu akan membuat petani, nelayan dan UMKM bisa mengelola potensi modal dan usaha mereka dengan baik," tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.