Kuasa Hukum Tantang Kejagung: Bukti Tak Cukup untuk Tahan Tom Lembong!

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki alat bukti cukup untuk menahan kliennya itu.

Ari menjelaskan, pada saat penetapannya sebagai tersangka, Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, bahkan hingga saat ini tidak ada alat bukti yang dimiliki oleh pihak kejagung.

Kuasa hukum Tom Lembong itu lantas meminta Kejagung harus transparan dalam membeberkan bukti penangkapan Tom Lembong kepada publik, sebab menurutnya sejauh ini publik hanya mengetahui Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya itu bisa di-share ke publik dan secara transparan dapat diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah ini mengenai importir gula”, tegas Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 5 November 2024.

Ari menyatakan bahwa perkara ini disebut merupakan pengusutan impor gula sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, oleh karena itu seluruh menteri terkait sepanjang periode 2015-2023 seharusnya dipanggil untuk diperiksa.

Sementara itu, sambung Ari, hingga saat ini hanya Thomas Lembong yang diperiksa terkait kasus impor gula sepanjang periode tersebut.

“Nah, Tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula periode  2015 sampai dengan 2023 ini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023 mereka (seharusnya) sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. (Namun), sampai saat ini hanya pak Tom Lembong yang diperiksa,” beber Ari.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembing memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT Ap sebagai pihak swasta yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Abdul Qohar menjelaskan, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN.

Atas perbuatannya, Kejagung menilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.