Seorang Warga Myanmar Ditangkap Terkait Penyelundupan Rohingya ke Aceh

Polisi menangkap tiga penyelundup Rohingya ke Aceh Timur. (ist)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh Timur, VIVA -- Seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) ditangkap polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.

MH berperan sebagai nakhoda kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh. Selain MH aparat juga menangkap warga Aceh Timur berinisial AY (64) dan IS (38).

Kedua warga Aceh ini memiliki peran yang berbeda. AY berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan menjemput Rohingya di perairan Aceh dan IS sebagai penjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Aceh.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal untuk menjemput Rohingya dari Padang Tiji,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.

Polisi menangkap tiga penyelundup Rohingya ke Aceh Timur. (ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Penangkapan ketiganya berawal dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10) dimana enam orang meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyelundupan WNA tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil di jalan Lintas Banda Aceh - Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY sehingga atas informasi tersebut polisi menangkap AY tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.