Ibu Ronald Tannur Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA- Meirizka Widjaja, ibu kandung terdakwa Gregorius Ronald Tannur, langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, Senin 4 November 2024.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau 6 Ayat 1 huruf a Juncto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Photo :
  • Antara

Sebelumnya diberitakan, wanita bernama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan jadi tersangka kasus vonis bebas anaknya terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Dia diyakini meminta tersangka Lisa Rahmat membantu membebaskan Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa MW secara maraton di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," ucap dia, Senin, 4 November 2024.