Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Perwakilan Forum Masyarakat Anti Korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi. KPK pun diminta serius untuk mengusut dugaan rasuah tersebut.

"Kami dari masyarakat kabupaten Lampung Timur, perwakilan dari forum masyarakat antikorupsi kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," ujar Perwakilan Forum Masyarakat Anti Korupsi Musannif Effendi Yusnida di Gedung Merah Putih KPK, Senin 4 November 2024.

Dia telah melaporkan Bupati Lampung Timur terkait dugaan gratifikasi pada Rabu 30 Oktober 2024 kemarin. Kedatangannya mereka kembali ke KPK hari ini guna menanyakan tindak lanjutnya.

Tindak lanjut itu patut ditanyakan, kata Sanif, lantaran Bupati Lampung Timur diduga memiliki uang tunai bernilai puluhan miliar. Bahkan kepemilikannya itu sudah viral di sosial media.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

"Kami meminta kepada KPK agar memeriksa turun ke bawah terkait puluhan miliar yang dimiliki bupati lampung timur M Dawam Rahardjo," kata dia.

Sanif menduga kepemilikan uang puluhan miliar Bupati Lampung itu didasari dari hasil fee proyek.

"Dugaan kami uang puluhan miliar tersebut hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dihasilkan dari fee proyek dari 2021-2024," ucap dia.

Sanif menjelaskan bahwa dirinya sudah menyertakan sejumlah barang bukti atas laporannya. Adapun barang buktinya yakni berupa dokumen dan flashdisk.

"Kita menyerahkan 2 berkas ya ada dua berkas dan satu flashdisk," kata Sanif.

Sementara itu, anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa aduan setiap laporan yang disampaikan ke KPK akan ditindaklanjuti. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan verifikasi laporan.

"KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pelapor," tutur Budi.