Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakpus, Senin, 4 November 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keterangan ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, mengenai rekaman closed circuit television (CCTV) yang disebut sebagai bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. 

Rekaman ini diajukan sebagai bagian dari upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kopi sianida

Kasus ini kembali mencuri perhatian publik dengan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 4 November 2024.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan keaslian dan asal-usul rekaman CCTV yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jaksa merujuk pada sesi sebelumnya di mana pihak pengacara menyerahkan sebuah compact disc (CD) berisi rekaman yang diklaim mengandung bukti baru yang dapat mengubah putusan sebelumnya.

“Kemarin, dalam persidangan terdahulu, kita melihat ada seseorang yang mengaku sebagai penemu novum dan menyerahkan CD yang berisi rekaman.  Apakah saudara pernah melihat isi rekaman tersebut?” tanya jaksa kepada Rismon Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital yang dihadirkan sebagai saksi.

Rismon menjawab bahwa ia memang sempat diperlihatkan rekaman tersebut. “Iya, dipertontonkan, diperlihatkan,” ujar Rismon singkat.

Ketika jaksa menggali lebih lanjut, Rismon mengungkapkan, rekaman tersebut diperlihatkan kepadanya sekitar dua hingga tiga minggu sebelum persidangan, di sebuah lokasi di Jakarta. 

Meski telah melihat rekaman itu, Rismon mengaku tidak mengetahui asal-usulnya. “Saya tidak tahu, tapi dikatakan ini novum. Saya juga tidak tahu dari mana rekaman ini ditemukan,” ujarnya sambil menyarankan jaksa untuk bertanya langsung kepada tim pengacara Jessica.

Selanjutnya, jaksa mendalami lebih jauh tentang keabsahan fisik rekaman tersebut, termasuk apakah CD itu memiliki segel atau tanda keaslian dari pihak penyedia, seperti stasiun televisi atau institusi lain yang kredibel. 

Jaksa juga mempertanyakan apakah rekaman itu pernah dibuka sebelumnya, untuk memastikan bahwa data yang terdapat di dalamnya tidak mengalami perubahan atau manipulasi.

“Apakah CD itu memiliki segel dari stasiun televisi, atau apakah sudah pernah dibuka sebelumnya? Kami ingin memastikan bahwa tidak ada perubahan data dan bahwa data yang ditampilkan adalah asli,” ujar jaksa dalam upaya mengkonfirmasi keaslian bukti yang diajukan.

Rismon menegaskan bahwa dirinya hanya diperlihatkan rekaman itu melalui monitor dan tidak memiliki akses langsung ke CD tersebut. “Yang saya lihat hanya satu buah CD, diperlihatkan melalui monitor. Saya tidak bisa memastikan lebih dari itu,” kata Rismon.

Jessica Wongso, bersama dengan kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 9 Oktober 2024 di PN Jakarta Pusat. 

Upaya Peninjauan Kembali (PK) ini merupakan langkah hukum terbaru dalam upaya Jessica untuk menggugurkan vonis sebelumnya yang menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak permohonan PK pertama yang diajukan oleh Jessica Wongso, sehingga putusan awal yang menyatakan dirinya bersalah tetap berlaku. 

Saat ini, tim hukum Jessica berharap agar bukti baru ini dapat menjadi kunci dalam upaya membatalkan vonis tersebut dan memberikan keadilan bagi klien mereka.

Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso terus menarik perhatian publik sejak awal, dengan banyak yang berharap persidangan kali ini dapat memberikan titik terang baru.