GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

GP Ansor Kabupaten Cirebon menggelar apel buntut penusukan santri Krapyak
Sumber :
  • tvOne/Azizi Erfan

Cirebon, VIVA – Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Kabupaten Cirebon mendesak aparat Kepolisian segera menuntaskan kasus penusukan terhadap dua santri di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Ketua GP Ansor Cirebon, Ibnu Ubaidillah menegaskan bahwa semua pelaku penganiayaan harus segera ditindak dan dihukum secara adil.

Ibnu Ubaidillah juga mengingatkan bahwa apabila kasus ini tidak segera diselesaikan dan para pelaku belum ditangkap seluruhnya dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar aksi di depan Mapolresta Cirebon. 

"GP Ansor Cirebon memberi tenggat jika para pelaku belum juga ditangkap seluruhnya, mereka akan segera melakukan aksi damai sebagai bentuk solidaritas," kata Ibnu Ubaidillah di Cirebon, Senin, 4 November 2024.

Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi GP Ansor kepada Kapolresta Cirebon dan berharap agar Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Kasus ini telah memicu aksi turun ke jalan oleh sejumlah elemen masyarakat yang merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus, dengan dugaan bahwa sebagian pelaku masih bebas dan belum ditangkap.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Darma merilis kasus penusukan santri

Photo :
  • ANTARA

7 Pelaku Ditangkap

Diketahui, Polres Kota Yogyakarta telah meringkus tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap dua orang santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, DIY.

Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).

"Kami mengamankan tujuh orang. Dalam pengembangannya jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut dia, R alias C merupakan otak kasus penusukan dan penganiayaan tersebut, sedangkan yang lainnya adalah sebagai eksekutor.

Kasus penganiayaan terhadap dua santri Krapyak terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, malam. Kedua santri itu sebenarnya korban salah sasaran dari aksi balas dendam dua kelompok yang bertikai di sebuah kafe di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024,  malam.

Kedua santri Krapyak pada Rabu, 23/10, sekitar pukul 21.20 WIB, tengah membeli sate di seberang kafe tersebut. Namun nahas, dua santri yang tak tahu-menahu ihwal kejadian itu justru menjadi sasaran amukan gerombolan pembuat onar itu.

"Korban dikeroyok oleh segerombolan orang yang tidak dikenal menggunakan benda tumpul berupa balok kayu, helm, dan pemukulan menggunakan tangan kosong serta menendangi korban dengan mengatakan 'ini orangnya, ini orangnya' dan ada yang terdengar 'bunuh-bunuh'," beber Aditya.

Korban berinsial MA (23) mengalami luka memar pada bagian kepala dan tulang ibu jari kanannya patah, sedangkan korban SF (19) mengalami luka tusuk diduga senjata sejenis pisau.

"Korban dapat menyelamatkan diri dibantu masyarakat sekitar untuk diantar ke Rumah Sakit Pratama untuk pengobatan selanjutnya," kata dia.

Polisi masih menyelidiki peran dari tujuh tersangka yang berhasil ditangkap termasuk motif dari aksi brutal tersebut.

Dari kejadian ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi kursi rotan yang rusak, beberapa pecahan gelas kaca, satu unit laptop, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi.

"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami," tutur Aditya.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.