Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

Sidang kasus korupsi timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar dihadirkan sebagai saksi mahkota atau saksi sekaligus terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah, Rabu 30 Oktober 2024.

Di tengah sesi persidangan, Penasihat Hukum Andi Ahmad bertanya kepada Alwin tentang ada tidaknya rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi dasar dilakukannya kerja sama dengan smelter swasta.

Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan pendalaman yang dilakukan penasihat hukum kepada saksi. Mulanya saksi Alwin ditanya, apakah setiap keputusan bisnis yang dilakukan PT Timah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat pengawasan dari BPK.

"Apakah pernah ada pemeriksaan BPK?" tanya Penasihat Hukum.

"Pernah, setiap dua tahun," jawab Alwin.

Alwin kembali ditanya, apakah pemeriksaan juga dilakukan pada tahun 2022?

"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," jawab dia lagi.

Pertanyaan lalu bergulir pada ada tidaknya rekomendasi dari BPK yang menyebutkan bahwa kerja sama PT Timah dengan smelter swasta diperbolehkan guna mendorong produksi PT Timah yang tengah menurun kala itu.

"Sekitar tahun 2021, produksi PT Timah sudah sangat berkurang sampai ada anak usaha kami yang melakukan hilirisasi tidak kebagian logam. Salah satu rekomendasinya, seingat saya, agar dilakukan kembali, agar dijalankan kembali dengan cara yang lebih terbuka," kata Alwin melanjutkan jawabannya.

"Artinya ada rekomendasi dari BPK agar dilakukan lagi proses pengadaan kerja sama lagi dengan smelter swasta secara terbuka utuk mengoptimalisasi produksi?" Penasihat Hukum mempertegas pernyataan alwin.

"Betul," tegas Alwin singkat.

Penjelasan Alwin tersebut sekaligus menegaskan bahwa keterlibatan smelter swasta dalam bisnis pengolahan timah yang dilakukan PT Timah sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan berada di bawah pengawasan BPK.