Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

Dadan Tri Yudanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemberi suap kepada Sekertaris Mahkamah Agung atau MA nonaktif, Hasbi Hasan, yakni Dadan Tri Yudanto, mendapatkan keringanan hukuman saat kasasi di tingkat MA. Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu, kini mendapatkan keringanan hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Dengan begitu, maka hukuman untuk Dadan ini lebih ringan daripada keputusan PT DKI Jakarta, yang memutus 9 tahun penjara.

"Amar putusan: Perbaikan redaksi amar dan pidana menjadi: “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi amar putusan dilansir dari kepaniteraan MA, dikutip Kamis 31 Oktober 2024.

Dadan dihukum permintaan membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000 (Rp7,95 miliar) subsidair dua tahun penjara. 

Dalam perkara nomor 5781 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim H. Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir. Adapun putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu 11 September 2024.

Di tingkat banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman kepada pemberi suap Sekertaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudanto menjadi 9 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA. 

Dalam hal ini, PT DKI Jakarta mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst., tanggal 7 Maret 2024. Diketahui, putusan tersebut merupakan banding yang diajukan kepada Dadan Tri Yudanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan yang dilansir dari website MA pada Jumat, 14 Juni 2024.

Dadan Tri Yudanto juga dijatuhi putusan membayar denda Rp1 miliar dari putusan banding tersebut. Putusan tersebut tetap menyatakan bahwa Dadan Tri Yudanto secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Meski begitu, Dadan Tri juga diminta untuk menambah bayar uang pengganti dalam kasus korupsinya. Ia dijatuhi membayar uang pengganti sebanyak Rp7,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah), dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada Terpidana," katanya.

Tetapi, jika hasil lelang dari harta milik Dadan Tri tidak mencukupi maka akan kembali ditambah masa hukumannya selam tiga tahun.

"Terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,".