Kemana Saja Larinya Aliran Dana Korupsi Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Aliran dana dalam korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Thomas Trikasih Lembong (TTL) masih dilakukan Kejaksaan Agung.

"Nah apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 30 Oktober 2024.

Berdasar hasil penyidikan baru ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 400 miliar. Kerugian didapat buntut impor gula mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula tahun 2015. Dalam kasus ini, PT PPI menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula lewat distributor dengan harga Rp16.000/kg, atau lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kg, tanpa lewat operasi pasar.

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy

“Ya nanti itu sangat tergantung dari keterangan-keterangan yang akan dilakukan. Itu yang saya sebutkan tadi, dari beberapa pihak,” ujarnya.

Kata dia, berdasar pengadaan dan penjualan GKM yang diolah jadi GKP dari delapan perusahaan, PT PPI mendapat fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg. Tapi, dari keuntungan tersebut belum diketahui berapa uang yang berhasil dinikmati Tom Lembong sebagai menteri yang membuka keran impor gula.

“Misalnya dari 8 perusahaan itu, kan dia mendapat keuntungan. Nah apakah misalnya ada aliran dana terhadap siapa saja? Nah itu nanti sangat tergantung dengan keterangan yang akan berkembang,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.

Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.