Menteri Lingkungan Hidup Ancam Stop Restoran dan Hotel jika Buang Sampah Makanan ke TPA

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol saat kunjungan kerja di Bogor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bogor, VIVA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi masalah food waste atau sampah makanan di Jakarta jika masih membuangnya ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA, dan tidak mengolahnya secara mandiri.

Hal itu dikatannya saat kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Hanif Faisol akan mewajibkan pengusaha seperti rumah makan, hotel, kafe, dan mal untuk mengelola food waste yang dihasilkan oleh mereka dan tidak membebankan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.

Sejumlah truk pengangkut sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Hanif menjelaskan bahwa produksi sampah di Jakarta hampir mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang. Namun, pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak terpilah sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar.

Di sisi lain, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi, sehingga perlu segala macam skema untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Dari volume sampah tersebut 50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan.

"Tentu kami akan mengambil kebijakan untuk mengerem 4.000 ton per hari itu,” kata Hanif usai kunjungan kerja.

Dia merinci dari 4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit-unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari. Dari hasil pengecekan di TPST Bantargebang pada Minggu lalu, Hanif mengungkapkan, sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain.

Kondisi sampah di Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sampah organik ini tentu tidak boleh dibebankan ke TPST Bantargebang, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit-unit usaha besar.

"Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi.

Berkaitan hal ini, Kementerian LH/BPLH akan melakukan intervensi berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi dengan segala kebijakan dan kewenangan yang dimilikinya.

"Kami juga akan intervensi apapun kebijakan insentif dan disinsentif yang harus diberikan untuk menjaga bertumbuh kembangnya program ini, sehingga kalau kita selesaikan masalah ini, mungkin 50 persen masalah food waste selesai," imbuhnya.

Hanif berharap bahwa jika masalah food waste di Jakarta dapat diselesaikan, program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, dan mendorong penerapan ekonomi sirkular dan memperkuat upaya menuju green economy.

“Saya rasa kalau kita kerjakan bersama-sama masalah sampah ini akan selesai,” kata Hanif.