Senyum Tenang Tom Lembong saat Resmi Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy

Jakarta, VIVA – Ekspresi Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, menjadi sorotan publik saat dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016. 

Ketika tiba di rumah tahanan cabang Salemba Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Agustus 2024, Tom terlihat tetap tenang dan bahkan masih tersenyum lebar, sebuah ekspresi yang mencuri perhatian banyak orang di tengah kasusnya. 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Dengan raut wajah yang tampak tegar, Tom hanya memberikan pernyataan singkat kepada media. Tom hanya mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh yang terjadi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setelah itu lebih memilih untuk diam. 

"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong yang dikutip dari VIVA pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

Usai menyampaikan komentar singkat itu, ia segera masuk ke dalam tahanan, memilih untuk tidak menjawab pertanyaan lebih lanjut dari para wartawan.

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan impor gula yang melibatkan PT SMIP antara tahun 2020 hingga 2023. Tom Lembong kini resmi bergabung sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.