PPATK Telisik Harta Eks Pejabat MA dan Hakim Kasasi Vonis Ronald Tannur

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, menyatakan tengah melakukan proses analisa terhadap harta kekayaan tiga majelis hakim yang mengeksekusi kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Adapun tiga majelis hakim itu yakni Soesilo selaku ketua majelis hakim. Kemudian dua anggota majelis hakimnya yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

"(Melakukan analisis) iya, kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.

Ivan mengatakan bahwa PPATK melakukan analisa terhadap harta kekayaan tiga hakim kasasi Ronald Tannur karena sudah menjadi tugas kewenangannya.

"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Ivan.

Bahkan, PPATK juga akan menganalisa harta kekayaan milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR. Dia diduga sebagai makelar kasus di MA yang terseret dugaan kasus suap dalam eksekusi bebas Ronald Tannur.

"Sesuai dengan yang ditangani oleh penyidik termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait," beber Ivan.

 MA Vonis Kasasi 5 Tahun Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). MA pun melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 

Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu sudah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.