Pelanggaran Ipda Rudy Soik Turun dari 12 Jadi 5 Kasus, Kok Bisa?

Ipda Rudy Soik (kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kupang, VIVA – Ipda Rudy Soik diputus diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian. Eks KBO Reskrim Pores Kupang Kota itu diputus PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat melalui sidang pelanggaran kode etik dan disiplin. 

PDTH terhadap Rudy Soik layak dipertanyakan karena hal ini berawal dari upaya Rudy Soik sebagai anggota Kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang,  yang dalam hal ini diduga melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan oknum Polda NTT. 

Atas terjadinya penimbunanan minyak jenis solar (BBM Illegal), Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi (police line) di tempat penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal) tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri sehingga keputusan PTDH diambil untuk menjaga integritas institusi.

Momen Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Bidpropam Polda NTT menjerat Rudy Soik dengan 12 kasus pelanggaran selama bertugas. Tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman. 

Terasa aneh pelanggaran disiplin Rudy Soik serentak muncul satu persatu membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang-ulang menunjukkan bahwa Ipda Rudi Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy Kamis 17 Oktober 2024 lalu.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Rudy Soik mencakup berbagai aspek profesionalitas, sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat bukanlah keputusan yang mudah tetapi jika keputusan itu diambil berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri,” jelas Kombes Pol Ariasandy.

Daftar kasus pelanggaran disiplin Ipda Rudy Soik seperti disampaikan Kombes Pol Ariasandy terdiri dari :
1. Laporan Nomor Polisi LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
2. Laporan Nomor Polisi LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
3. Laporan Nomor Polisi LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
4. Laporan Nomor Polisi LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
5. Laporan Nomor Polisi LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
6. Laporan Nomor Polisi LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara).
7. Laporan Nomor Polisi LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
8. Laporan Nomor Polisi LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman pengobatan demosi selama lima tahun.
9. Laporan Nomor Polisi LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, tertunda mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Nomor Polisi LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Fakta-fakta yang Memberatkan dalam Sidang Kode Etik

Sejumlah kasus yang terungkap semakin memperberat posisi Rudy Soik sehingga ia diputus dipecat ditambah 3 lagi:

1. Pelanggaran dilakukan dengan sadar 
Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.

2. Dampak negatif pada citra Polri  
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baik diri sendiri, namun juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.

3. Sikap tidak kooperatif dalam persidangan
 Selama proses konferensi, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.

Di RDP Komisi III DPR RI jadi 5 kasus

Sedang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan lima pelanggaran yang mengakibatkan mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, diberhentikan tidak dengan hormat.

1. Berada di Tempat Karoke saat Jam Kerja

Kasus ini berawal dari operasi penertiban pada 25 Juni 2024, di mana sejumlah anggota polisi didapati mengunjungi tempat karaoke saat jam kerja, termasuk Ipda Rudy Soik dan tiga rekannya yaitu eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke. "Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujarnya.

2. Menentang Keputusan atasan
Dalam operasi ini, Propam menangkap mereka yang sedang minum-minuman beralkohol. Akibatnya, tiga dari mereka menerima sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari, namun Rudy Soik menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding.  Pernyataannya yang menantang, "Siapa pun akan saya lawan, termasuk Tuhan," memperberat hukumannya, dengan tambahan penempatan khusus selama 14 hari dan demosi tiga tahun.

3. Menginisiasi Penyelidikan Mafia BBM secara Sepihak 

Setelah banding kedua, hukuman demosi Rudy Soik diperpanjang menjadi lima tahun. Selain itu, usai kejadian di karaoke, ia berinisiatif melakukan penangkapan terkait dugaan mafia BBM, yang dianggap sebagai upaya framing untuk menutupi pelanggarannya. "Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," tuturnya.

4. Memfitnah Anggota Propam Menerima Suap

Rudy Soik juga menuduh anggota Propam yang menangani kasusnya menerima suap dari pelaku BBM, namun bukti rekaman menunjukkan bahwa ia melakukan fitnah dan dikenai sanksi disiplin.

"Anggota Propam ini juga tidak menerima dan membuat laporan polisi, mengadukan Ipda Rudy Soik dan itu diproses juga, setelah diproses disidangkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak mengakui menyebutkan itu, tetapi itu ada rekamannya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya adalah perbuatan itu perbuatan tercela," katanya.

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Rudy Soik ditemukan meninggalkan tugas tanpa izin dan berada di Jakarta, tidak di Kupang, NTT serta absen berturut-turut selama tiga hari, yang akhirnya dianggap sebagai pelanggaran disiplin.


"Dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi pelanggaran disiplin karena tidak masuk dinas selama tiga hari berturut-turut, dan diputuskan itu merupakan pelanggaran hukum disiplin, merupakan perbuatan tercela," ucapnya.

5. Memasang Garis Polisi Tanpa Prosedur
Pelanggaran terakhir adalah pemasangan garis polisi pada drum kosong di lokasi dugaan penampungan BBM ilegal tanpa prosedur resmi, yang dinilai melanggar SOP dan etik Polri.

"Itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri )," tutupnya. (Jo Kenaru/ NTT)