Kata Kejagung soal Uang Suap Zarof Ricar Dipakai Garap Film

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal dugaan aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR ke sebuah film yang digarapnya.

Namun, Kejagung tidak gamblang menjawab soal dugaan aliran dana itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut hal itu adalah ranah penyidik.

"Itu penyidik yang paham," kata dia, Selasa, 29 Oktober 2024.

Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dirinya cuma memastikan kalau Kejagung belum mengagendakan pemanggilan terhadap artis hingga pihak lain yang terlibat dalam film garapan Zarof Ricar itu. Adapun filmnya yang baru tayang di bioskop berjudul 'Sang Pengadil'.

"(Saat ini) Gak ada info soal (pemanggilan) itu," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022.

Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.

"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.