12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Foto : Aprizal Wahyudi 28 tahun, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Siswa Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA – Paska hebohnya Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi lantaran mencabuli belasan santri dan santriwati di rumah pribadi, Kementerian Agama Kota Jambi pun langsung turun gunung untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, H Abd. Rahman mengatakan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah ternyata tidak memiliki izin lokasi tempat proses belajar mengajar para siswa.

"Ya benar, Ponpes Sri Muslim Mardatillah tidak memiliki izin,” jelasnya pada Selasa, 29 Oktober 2023.

Foto : Aprizal Wahyudi 28 tahun, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Belasan Siswa Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kota Jambi

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Data resmi Kementerian Agama Kota Jambi ada sebanyak 32 pondok pesantren di Jambi, sedangkan nama Pondok Sri Muslim Mardatillah tidak terdata alias tidak memiliki izin.

"Pondok pesantren tersebut tidak bisa melakukan tindakan karena pondok tersebut tidak berada di bawah Kemenag,” terangnya.

Rahman mengatakan terkait viralnya Pimpinan Pondok Pesantren ditangkap karena kasus pencabulan. Ia berharap kepada masyarakat Jambi agar bisa memilah dan memilih pendidikan untuk anak saat masuk pesantren.

"Saya mengimbau kepada masyarakat Jambi agar tidak sembarangan memilih pondok pesantren buat anaknya,” ujarnya.

Rahman menegaskan jangan karena merek pondok, lalu orang tua menempatkan anak di sana untuk sekarang ini kan lebih mudah atau hubungi Kantor Kementerian Agama terdekat.

"Lebih baik konsultasi kepada Kemenag saat anaknya mau masuk Pondok Pesantren,” tuturnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah bernama Aprizal Wahyudi ditangkap Subdit Renakta 4, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi lantaran mencabuli 12 orang siswa Pondok Pesantren di rumah dan perlakuan tersebut dilakukan dari tahun 2022 sampai 2024.