Soroti Kasus Denny Indrayana, Pakar Hukum: Sekian Lama Tidak Jalan

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan meminta klarifikasi dari jajarannya mengenai perkara payment gateway Kemenkumham yang mandek selama hampir 10 tahun di kepolisian.

Dia pun mempertanyakan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang tak kunjung ditahan meski sudah menyandang status tersangka sejak 2015. 

"Seharusnya Denny Indrayana cepat ditahan sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2015 berdasarkan kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujarnya kepada awak media, Senin, 28 Oktober 2024. 

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana memberikan konferensi pers

Photo :
  • ANTARA

Hudi khawatir ada pengondisian mengenai kasus tersebut, sebagaimana perkara Ronald Tannur yang baru-baru ini menggemparkan publik.

"Nah itu yang sering menjadi tanda kutip menjadi 'barang dagangan' itu. Kalau ada Dirtipikor main kita laporkan ke Kapolri supaya diperiksa, kenapa kasus sekian lama tidak berjalan," ujarnya.

Diketahui, pada 2015, Denny Indraya telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. 

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Denny juga diduga kuat menyalahgunakan wewenang sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.