Bawaslu: Ada 195 Pelanggaran Netralitas Kades Saat Kampanye Pilkada 2024
- Bawaslu
Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan data tersebut ditemukan di 25 provinsi di Indonesia hingga 28 Oktober 2024.
“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” ucap Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya bukan pelanggaran.
Bagja lantas mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung. Imbauan ini juga diharapkan dipahami tim kampanye calon kepala daerah agar tidak melibatkan kepala desa.
“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa. Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bagja menyebut dalam Pasal 70 ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan yakni dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
“Di sebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tandas Bagja.