DPR Janji Lapor ke Prabowo soal Pemecatan Ipda Rudy Soik, Jika Polri Tak Bertindak Tegas
- Jo Kenaru
Jakarta, VIVA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberhentikan Ipda Rudy Soik dengan tidak hormat atas tuduhan pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Keputusan pemecatan ini menuai simpati dari masyarakat yang melihat Rudy Soik sebagai sosok yang berani membongkar kasus mafia BBM, namun berujung pada pemecatan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati, mengutarakan akan mengangkat isu ini ke Presiden Prabowo Subianto jika tidak ada langkah konkret dari Polri.
Keponakan Prabowo ini berpendapat bahwa nasib Rudy perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait keberpihakan polisi dalam melindungi masyarakat NTT.
"Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dan keberpihakan pada masyarakat, saya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi," ungkap Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024), dilansir dari Antara.
Rahayu menegaskan bahwa Rudy Soik telah mengungkap praktik mafia BBM yang merugikan nelayan di NTT. Namun, upaya tersebut justru berujung pada tuduhan pelanggaran etik yang membuat Rudy harus kehilangan pekerjaannya.
Kendati telah dipecat, Rudy Soik masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Menurut Rahayu, Rudy dikenal sebagai polisi yang gigih dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru terseret dalam tuduhan sebagai oknum yang mencoreng institusi Polri.
"Beliau seharusnya menjadi contoh atas dedikasinya dalam bertugas, namun kini justru harus menghadapi pemecatan yang tidak seharusnya terjadi di lembaga Polri, yang seharusnya menjadi kebanggaan kita semua," tutur Rahayu.
Komisi III DPR RI juga telah menggelar pertemuan dengan Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga untuk membahas keputusan pemecatan Rudy. Rapat tersebut diikuti oleh beberapa anggota DPR yang turut mempertanyakan kejanggalan di balik keputusan tersebut.
Sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO, Rahayu mendampingi Rudy dalam rapat itu. Adapun pelanggaran kode etik yang dituduhkan pada Rudy Soik mencakup beberapa hal, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, ketidakhadiran di tempat tugas tanpa izin, serta dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.