Vonis 5 Tahun Buat Ronald Tannur Dianggap Masih Ringan, MA Bilang Begini

Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur
Sumber :
  • dok Kejati Jatim

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah memberikan vonis lima tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Vonis itu diberikan setelah kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan.

Pihak keluarga Dini diketahui menyebut bahwa vonis dari MA itu masih sangat rendah untuk Ronald Tannur.

Ronald Tannur (kiri), terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian

Photo :
  • Ist

Namun begitu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto turut memberikan sebuah respon atas pandangan tersebut. Dia menyebut bahwa hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun pasal tersebut hanya memiliki ancaman hukuman tertingginya selama 7 tahun.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," ujar hakim agung Yanto kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.

Yanto menuturkan bahwa pihaknya saat ini tidak bisa melakukan intervensi atas keputusan yang diambil oleh majelis hakim kasasi.

"Hal tersebut penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

MA pun melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu 23 Oktober 2024.

Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 

Tim Kejaksaan Agung menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan

Photo :
  • Dok Kejagung

 
Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu sudah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.