MA Bentuk Tim Pengawasan kepada Hakim Pemberi Vonis 5 Tahun untuk Ronald Tannur

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) telah sepakat membentuk tim pengawasan untuk hakim yang memberikan vonis lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Semula, Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usut punya usut, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas tersebut. Uang puluhan miliar sudah berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung. Ada indikasi suap atau gratifikasi terkait dalam vonis bebas Ronald Tannur.

"Berdasarkan Rapat Pimpinan MA pada hari ini Senin, Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Yanto turut menjelaskan bahwa tim pengawasan itu terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketuanya. Lantas, anggotanya yakni Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut, selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

MA pun melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Adapun, perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. 
 
Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu sudah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.