Prabowo Subianto Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway
- Biro Pers Sekretariat Presiden: Muchlis Jr
Jakarta, VIVA – Presiden RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan aparat penegak hukum menangkap dan mengadili tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab, kasus Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham telah memiliki tersangka.
Dorongan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti status tersangka mantan Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway yang akan genap berusia 10 tahun di Februari 2025. Mantan Wenkumham Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway sejak tahun 2015.
“Sudah ada tersangkanya endingnya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, apakah dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya, tidak menuntut. Karena untuk ketertiban umum yang penting ada statusnya, semua harus jelas,” kata Hudi sapaanya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Hudi meminta, Presiden Prabowo untuk menegur para anak buahnya lantaran status tersangka hampir berusia 10 tahun namun mantan Wamenkumham Denny Indrayana masih belum ditahan.
“Ini PR untuk presiden prabowo, untuk menegur pembantu-pembantunya itu, agar jangan ada lagi kasus-kasus yang menggantung. Jadi jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari presiden prabowo sekarang,” ujar Hudi.
Hudi menekankan, pentingnya Presiden Prabowo untuk dapat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak seperti Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hudi mengingatkan Presiden Prabowo soal pentingnya mengusut tuntas kasus korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantaran telah merugikan bangsa.
“Kalau ada awalnya harus ada akhirnya saya berharap prabowo memperhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini, kan ini kasus pidana khusus yang merugikan seluruh bangsa karena itu semua yang terlibat dikorupsi harus tuntas,” pungkas Hudi.
Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015 .
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Anton mengatakan, Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik
Manuver Denny dalam kasus ini, sambung Anton, kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.
Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa, 13 Juni 2023.
Pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.
“Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung.