Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Berkaca dari kasus suap hakim yang bebaskan terdakwa Ronald Tannur, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyarankan Komisi Yudisial (KY) harus lebih mengawasi putusan hakim.

Trubus menilai, KY harus menganalisa putusan-putusan hakim apakah menyimpang atau tidak, mengingat adanya operasi tangkap tangan (OTT) hakim.

"Jangan menunggu dari masyarakat. Masalahnya selama ini ketika masyarakat ramai baru ditangani atau 'no viral no justice'," kata Trubus dilansir Antara pada Jumat 25 Oktober 2024.

Oleh karena itu, pengawasan dari Komisi Yudisial (KY) perlu ditingkatkan kembali supaya keberadaan KY dapat menjamin perilaku para hakim yang bertugas menegakkan keadilan.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Pengawasan terhadap hakim, kata Trubus, dapat dilakukan melalui putusan-putusannya dengan cara menganalisa, karena kasus suap di tubuh peradilan nampak adanya, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.

Terlebih selama ini banyak hakim yang menerima suap dan berulang kali tertangkap KPK, namun kata Trubus tidak ada tindak lanjut dari KY.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti itu memandang jika Perilaku Korup untuk menerima suap bukan semata-mata karena gaji hakim, namun lebih kepada integritas yang tidak dimiliki pelakunya.

Sehingga pengawasan oleh KY perlu ditingkatkan kembali agar kejadian yang mencoreng peradilan di Indonesia dapat diminimalkan.

"Kalau gaji menyangkut keseluruhan, kalau kasus seperti itu (hakim yang tertangkap menerima suap) ini sebenarnya karena lemahnya KY yang tugasnya mengawasi," katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.